Maritim Indonesia Bagian II: Posisi Strategis Wilayah Indonesia
Oleh: Prof. Dr. Ir. Tridoyo Kusumastanto, MS.
Maritim Indonesia Bagian II: Posisi Strategis Wilayah Indonesia
Menjaga Kedaulatan dan Kepentingan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Secara geo-politik dan geo-strategis, Indonesia terletak diantara dua benua, Asia dan Australia dan dua samudera, Hindia dan Pasifik yang merupakan kawasan paling dinamis dalam percaturan dunia baik secara ekonomi dan politik. Posisi strategis tersebut menempatkan Indonesia memiliki keunggulan sekaligus ketergantungan yang tinggi terhadap bidang kelautan, dan sangat logis jika ekonomi kelautan dijadikan tumpuan bagi pembangunan ekonomi nasional.
Dalam menjaga wilayah kedaulatan dan kepentingan sebagai negara kepulauan, Indonesia harus mampu menyelesaikan batas wilayahnya dengan 10 negara tetangga (Tabel 1), yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia, dan Timor Leste. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982), terdapat empat batas maritim yang harus diperjanjikan, yaitu:
Pertama, laut teritorial (territorial sea), adalah wilayah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional, yang lebar lautnya tidak boleh melebihi 12 mil laut.
Kedua, zona ekonomi eksklusif (economic exclusive zone), adalah wilayah berdaulat yang tidak boleh melebihi 200 mil laut, diukur dari garis pangkal yang sama yang dipakai untuk mengukur lebar laut teritorial. Pada wilayah ini, suatu negara mempunyai hak-hak berdaulat dan yurisdiksi khusus untuk memandaatkan kekayaan alam yang berada pada jalur tersebut, termasuk pada dasar laut dan tanah dibawahnya.
Ketiga, landas kontinen (continental shelf). Menurut Summer, teori dari landas kontinen didasarkan kepada suatu fakta sosiologis bahwa disepanjang sebagian besar pantai, tanahnya menurun ke dalam laut, sampai akhirnya di suatu tempat tanah tersebut jatuh curam ke dalam laut. Hal ini sesuai Pasal 76 UNCLOS 1982, landas kontinen suatu negara pantai adalah dasar laut dan tanah dibawahnya yang merupakan kelanjutan daratan wilayahnya sampai jarak 200 mil laut dari garis dasar dan dalam hal tertentu dapat sampai 350 mil laut, tergantung jarak tepian kontinennya.
Keempat, zona tambahan (contiguous zone), adalah zona maritim yang berdampingan dengan laut teritorial dan merupakan area tambahan (Pasal 33 UNCLOS 1982). Zona tambahan tidak boleh melebihi 24 mil laut dari garis pangkal yang sama untuk lebar laut teritorial. Pada zona tambahan memiliki kekuasaan terbatas untuk penegakkan hukum bea cukai, keimigrasian, fiskal, dan saniter.
Baca juga: Maritim Indonesia Bagian I: Visi Kelautan
Eksplorasi Sumber Daya Alam Laut diluar Wilayah Yuridiksi
Selain penyelesaian batas maritim, kedepannya Indonesia harus mampu melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya alam laut diluar wilayah yurisdiksi Indonesia, seperti klaim terhadap landas kontinen sejauh 350 mil di wilayah Samudera Hindia dan kawasan dasar samudera. Dalam konteks ekonomi yang lain, Indonesia harus mampu memanfaatkan selat strategis seperti Selat Malaka dan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sebagai sumber pendapatan negara dan rakyat, melalui pengembangan berbagai aktivitas ekonomi.
Dalam pengembangan negara maritim, Indonesia harus memiliki visi ”outward looking” didasarkan pada peraturan internasional yang dimungkinkan untuk mendapatkan sumberdaya alam laut secara global maupun mengembangkan kekuatan armada laut nasional untuk dapat menguasai pelayaran internasional dengan menciptakan daya saing sehingga kapal-kapal berbendera Indonesia menguasai pelayaran internasional dan memiliki kekuatan laut (sea power) yang unggul.
Pengembangan pelabuhan-pelabuhan Indonesia yang kompetitif, efisien dan maju disegenap wilayah Indonesia yang mampu mendorong terbangunnya aktivitas ekonomi di seluruh kepulauan maupun jalur ALKI sehingga manfaat peningkatan perdangangan dunia dapat dimanfaatkan bagi pertumbuhan kemakmuran disegenap penjuru nusantara. Berkembangnya aktivitas ekonomi berbasis sumberdaya kelautan dan fungsi laut harus dilakukan secara terpadu dalam matra darat, laut dan udara.
Posisi Indonesia secara geo-poilitik dan geo-strategis tersebut harus didukung dengan berdaulat terhadap wilayah NKRI secara nyata dilapangan sehingga batas-batas wilayah dengan negara tetangga secara nyata dikuasai oleh Indonesia melalui penguasaan yang efektif dan ”sea power” yang unggul. Keadaan tersebut juga harus diperkuat kemampuan mempertahankan dari segenap ancaman baik dari dalam maupun dari luar NKRI melalui kemampuan maritime security yang disegani secara global. Posisi strategis wilayah tersebut selanjutnya dapat memberikan keunggulan Indonesia secara geo-ekonomi melalui kemampuan mengelola dan memanfaatkan secara berkelanjutan sehingga menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.
Namun demikian penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan yang dilakukan secara terpadu antara kawasan darat dan laut dalam wilayah NKRI serta kemampuan memanfaatkan aktivitas global yakni pelayaran dan perdagangan global maupun eksploitasi sumberdaya yang dimungkinkan berdasarkan peraturan internasional (e.g. wilayah 200-350 mil laut, artik, antartitika) perlu disiapkan dengan seksama demi keberlanjutan bangsa dan negara Indonesia dimasa yang akan datang.
Baca juga: Sejarah Maritim Indonesia
Tabel 1. Status Batas Maritim Indonesia dengan Negara-negara Tetangga
No | Negara Pihak |
Status Batas Maritim |
|||
Laut Teritorial | Zona Tambahan | ZEE | Landas Kontinen | ||
1 | India | – | Keppres No.51/1974
Keppres No.26/1977 |
||
2 | Thailand | – | Keppres No.21/1972
Keppres No.1/1977 Keppres No.24/1978 |
||
3 | Malaysia | UU No. 2/1971 1) | – | – | Keppres No.89/1969
Keppres No.20/1972 |
4 | Singapura | UU No. 7/1973 2) | |||
5 | Vietnam | – | UU No. 18/2007 | ||
6 | Filipina | – | – | – | |
7 | Palau | – | – | ||
8 | Papua Nugini | UU No. 6/1973 | Keppres No. 21/1982 | UU No. 6 /1973 | |
9 | Australia | Perth, 16-02-1997 (belum diratifikasi) | Canberra, 18/1971
Jakarta, 9-10-1972 |
||
10 | Timor Leste | – | – | – | – |
Jumlah Batas Maritim Antar – Negara yang telah Dirafifikasi / Diperjanjikan | 3 | 0 | 2 | 6 | |
Jumlah Batas Maritim Antar Negara yang Belum Diperjanjikan | 1 | 3 | 7 | 3 |
Sumber: Dekin (2009)
Keterangan:
1) Batas laut teritorial yang diperjanjikan baru mencakup segmen Selat Malaka bagian Tengah Timur dan Selatan, segmen Selat Singapura bagian Timur belum diperjanjikan
2) Batas Laut Wilayah di Selat Singapura diratifikasi dengan UU No 7/1973 (baru sebagian). Masih diperlukan penetapan batas di segmen dan Timur dan akan menjadi trilateral dengan Malaysia
Geo-strategis Indonesia diperkuat dengan geo-politik, geofisik, geoekosistem, geoideologi, geoekonomi serta keunggulan kewilayahan yang dimiliki maupun wilayah laut lainnya yang dapat dikuasai sesuai hukum nasional maupun internasional yang berlaku, harus menjadi kekuatan bangsa Indonesia menjamin tercapainya keberlangsungan kehidupan, kemajuan, kemandirian dan kemakmurkan bangsa, negara dan rakyat Indonesia. Dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU RPJPN) disebutkan bahwa pembangunan adalah untuk mewujudkan “INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL”, melalui “Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional”.
Visi dan misi tersebut dilaksanakan dengan menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mengelola wilayah laut nasional untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan. Dengan demikian wilayah yang dikuasai dan dijaga kedaulatannya dapat untuk memajukan bangsa dan mampu menjamin kemakmuran antar generasi (intergerational welfare) bangsa Indonesia.
Prof. Dr. Ir. Tridoyo Kusumastanto, MS. : Ketua Senat Akademik IPB, Guru Besar Kebijakan Ekonomi Kelautan IPB dan Ketua Program Pasca Sarjana Ekonomi Sumberdaya Kelautan Tropika, Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor. (Tulisan ini merupakan senarai dari beberapa paper yang disampaikan dalam berbagai forum untuk memajukan kelautan dan maritim Indonesia).
Search:
Maritim | Indonesia | Maritim Indonesia | Maritim Indonesia: Posisi Strategis Wilayah Indonesia | Maritim Indonesia: Visi Kelautan dalam Membangun Negara Maritim | Maritim Indonesia Bagian II: Posisi Strategis | Maritim Indonesia: Posisi Strategis Wilayah Indonesia | Visi Maritim Indonesia | Visi Kelautan Maritim Indonesia | Strategi Maritim Indonesia | Arah Strategi Maritim Indonesia | Membangun Maritim Indonesia | Arah dan Strategi dalam Membangun Maritim Indonesia | Maritim Indonesia Bagian II | Eksplorasi Sumberdaya Alam Laut diluar Wilayah Yuridiksi | Maritim Indonesia Bagian II | Geo- Strategi Indonesia | Indonesia Mandiri |Batas Maritim Indonesia | Sumbe Daya Alam Laut | Maritim Indonesia Bagian II: Posisi Strategis Wilayah Indonesia | Maritim Indonesia Bagian II |